BPK adalah sebuah lembaga perwakilan masyarakat kampung, yang utusannya berdasarkan utusan dari tiap dusun dalam wilayah kampung. Kampung Karya Bhakti memiliki lembaga tersebut dengan jumlah utusan dari tiap dusun sebanyak 7 orang, yang terdiri dari :
Susunan Kepengurusan BPK Kampung Karya Bhakti Periode 2013 -2019
Ketua | : | JUAIR |
Wakil Ketua | : | SUKAMTO |
Sekretaris | : | M. YUSUF KADIR |
Anggota | : | HADI SUWARNO
LUKMAN BELO PERMANA SUROSO SUPRIYATI |
BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
KAMPUNG KARYA BHAKTI KECAMATAN MERAKSA AJI
1. MUQODIMAH
Badan Permusyawaratan Kampung Karya Bhakti merupakan lembaga kampung yang menjadi mitra pemerintahan kampung dalam menjalankan segala kebijakan yang harus dilaksanakan oleh kampung. Pemilihan anggota BPK berdasarkan atas proses demokrasi yang dilaksanakan oleh masyarakat melalui pemilihan ditiap lingkungannya sebagai perwakilan yang dapat menyampaikan seluruh aspirasi serta keinginan masyarakat yang bersangkut paut dengan kesejahteraan sebagai dampak dari pembangunan yang dilaksankan oleh pemerintah kampung sebagai lembaga eksekutif yang dibantu oleh BPK sebagai lembaga legislatif dalam pemerintahan desa.
Selain fungsi legislatif, BPK pun dapat memantau serta mengevaluasi kinerja pemerintahan desa dalam menjalankan roda pemerintahannya dalam sektor pembangunan, kemasyarakatan dan perekonomian dengan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh lembaga BPK. Sedangkan fungsi yudikatif yang disandang oleh BPK dapat digunakan untuk memproduksi peraturan kampung bersama kepala kampung yang memperhatikan aspek sosiologis, psikologis dan yuridis yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat sebagai subjek pembangunan kampung. Kesulitan dalam mengadopsi hasil putusan serta Peraturan BPK terdahulu dikarenakan sistem pengarsipan yang kurang akurat serta tidak ada serah terima jabatan secara resmi mendorong kami untuk membuat program kerja sebagai acuan serta pijakan dalam melaksanakan tugas yang akan diemban selama dua tahun ke depan.
2. VISI DAN MISI
VISI
Badan Permusyaratan Kampung (BPK) Karya Bhakti memandang perlu adanya kesinambungan pembangunan desa dengan melibatkan sebanyak-banyaknya aspirasi serta partisipasi masyarakat sebagai tolak ukur dari seluruh program kerja pemerintahan desa dalam sebuah ajang demokrasi dengan azas musyawarah untuk mufakat.
MISI
Badan Permusyawaratan Kampung Karya Bhakti berusaha mengemban amanat demokrasi yang didelegasikan masyarakat untuk menggagas, mendorong dan menciptakan terobosan pembangunan yang partisipatif, inovatif, aspiratif serta proporsional yang ditunjang dengan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, lebih mementingkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
3. PROGRAM KERJA
Program Kerja BPK Masa Bakti 2013-2019 dirancang khusus untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.
Adapun program kerja yang akan laksanakan yaitu :
Bidang Pemerintahan | |
|
|
Bidang Ekonomi | |
|
|
Bidang Kemasyarakatan
|
Program Kerja Tersebut dijabarkan kembali dalam program tahunan atau dapat juga disebut program jangka pendek, yaitu :
a. Tahun 2013 – 2015
1 | Melaksanakan Proses Pemilihan Kepala Desa Periode 2013-2019 | Aspirasi dan Perda kab. Majalengka |
2 | Menata ulang sistem pemerintahan yang disesuikan dengan peraturan daerah Kb. Majalengka. | Aspirasi dan Perda kab. Majalengka |
3 | Berusaha memberdayakan seluruh potensi desa beserta sumber daya yang ada hingga berdaya guna sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing | Gagasan dan Aspirasi |
4 | Menggali seluruh potensi gotong royong masyarakat dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan profesi, minat, bakat serta kemampuannya. | Gagasan dan Aspirasi |
5 | Menggali potensi ekonomi / menata ulang sistematika pelaksanaan pemetaan ekonomi desa untuk diarahkan pada lahirnya Bumdes dan Koprasi Desa dengan menginventarisir peta kegiatan ekonomi yang ada tetapi dipandang kurang menyentuh pada masyarakat sebagai subjek pembangunan |
Aspirasi dan Perda kab. Majalengka Memberikan arahan serta masukan pada pemerintah desa dalam bidang pelayanan publik serta pengadministrasian secara profesional dan proporsional sesuai dengan petunjuk palaksanaan( juklak ) serta petunjuk teknis ( juknis )yang disesuaikan dengan peraturan daerah kabupaten Majalengka
Perda kab. Majalengka Menata ulang penginventarisasian kekayaan desa sebagai aset pembangunan untuk diarahkan pada pelaksanaan APBDes secara nyata dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Desa Cibeureum
Aspirasi dan Perda kab. Majalengka Menggagas, mendorong serta mengawasi sitematika pendistribusian beras RaskinAspirasi Menggagas, mendorong serta mengawasi sitematika penagihan PBBAspirasi Menggagas,mendorong serta melaksanakan pelatihan komputerisasi pengadministrasian pemerintah desaGagasan Menggagas kelahiran karang taruna desaAspirasi Menggagas kelahiran lembaga perempuanGagasan dan Aspirasi Menggagas kelahiran lembaga profesiGagasan Menggagas kelahiran lembaga pendidikanGagasan dan Aspirasi Menyusun Perdes BUMDes CibeureumGagasan Menyusun Perdes Tata Laksana Pemilihan, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelasanaan Kinerja RW,RT CibeureumGagasan dan Aspirasi Melaksanakan Musbangdes dan Musrenbang kecamatanPerda kab. Majalengka Melaksanakan LPJ Kepala DesaPerda kab. Majalengka Mengesahkan Peraturan Desa Tentang RPJMDes Menggagas lahirnya Pengurus DKM Al-BarkahGagasan dan Aspirasi21Melakukan Pengawasan terhadap program PNPM/sejenisnyaGagasan dan aspirasi
b. Tahun 2016-2019
1. | Merintis kerja sama antar desa untuk mendorong Perekonomian Masyarakat |
2. | Menyusun RAPBDes bersama Kepala Desa |
3. | Mengesahkan APBDes |
4. | Mengesahkan Peraturan Desa Tentang BUMDes Cibeureum |
5. | Mengesahkan Perdes Tata Laksana Pemilihan, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Kinerja RW dan RT Cibeureum |
6. | Menggagas dan mengesahkan peraturan desa tentang Pendapatan Desa |
7. | Melaksanakan pengawasan administrasi keuangan desa tiap tiga bulan sekali |
8. | Melaksanakan rapat evaluasi kinerja bersama pemerintahan desa |
9. | Melaksankan pengawasan program PNPM Mandiri Perdesaan/sejenisnya |
10. | Dengar pendapat dengan RW dan RT |
11. | Merancang pembentukan BPD Baru masa bakti 2019/2025 |
12. | Membentuk Panitia Pemilihan BPD |
13. | Melaksanakan Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa Cibeureum |
14. | Berakhir Masa Jabatan BPD |
15. | Pembubaran BPD masa Bakti 2013-2019 |
16. | Selesai |